Laman

Selasa, 03 Maret 2015

JUAL SEPATU CONVERSE ALL STAR, ALL SIZE. AND ALL COLOUR

KITA PUNYA BARANG ASLI GAN.

GRATIS ONGKIR BUAT AREA SIDOARJO.

 Converse telah diikuti oleh beberapa selebriti yang paling terkenal , pemain basket , ikon olahraga , bintang rock dan tokoh simbol lain dalam masyarakat seperti Maurice Evans , Avril Lavigne , Jessica Alba , Willow Smith , Kristen Stewart , dan Dwyane Wade . Conversedijuluki sebagai salah satu perintis fashion dan sepatu.

 kalau ada yang jual di bawah kita pasti hanya produk abal2 mas bro mbak bro.
disini kita jual harga murah karena di stock suplier langsung!!!







JUAL SEPATU CONVERSE HARGA MURAH.
TETAPI KUALITAS JEMPOLAN GAN.
HARGA Rp.150.000-Rp.180.000.
GRATIS ONGKIR UNTUK DOMISILI SIDOARJO GAN.
MINAT HUB. 082232176457
pembayaran bisa transfer atau pada saat barang datang.

Senin, 20 Januari 2014

UU. Haki (undang-undang Hak cipta)

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Senin, 21 Oktober 2013

VILLA MURAH BATU MALANG zzzzzz


VILLA MURAH BATU MALANG

Beranda

Powered by Translate
Jumat, 22 Maret 2013
VILLA MURAH BATU MALANG Alpukat Homestay Jawa Timur Telp : 085643717571 : 088805832332 : Pin BB : 328DFE29 : homestay batu malang, homestay kota batu, homestay, villa batu malang, villa kota batu, villa malang, villa jawa timur, villa dekat bns, villa songgoriti, villa, outbound malang, outbound jawa timur, kota wisata batu, wisata bromo.
VILLA MURAH BATU MALANG Alpukat Homestay Jawa Timur Telp : 085643717571 : 088805832332 : Pin BB : 328DFE29 : homestay batu malang, homestay kota batu, homestay, villa batu malang, villa kota batu, villa malang, villa jawa timur, villa dekat bns, villa songgoriti, villa, outbound malang, outbound jawa timur, kota wisata batu, wisata bromo.





ALPUKAT HOMESTAY
Sejuk, Nyaman dan Murah!!

Nginap di Hotel??? Cuma dapat kamar dan mahal…… mending di Homestay ajaaa…….

“ALPUKAT HOMESTAY” Kota Wisata Batu

Jl. Alpukat No.11 RT.02/01 Oro-oro Ombo Kota Wisata Batu – Malang Jawa Timur (800 meter dari BNS)

Disini bisa dapat rumah indah beserta isinya dengan fasilitas yang lengkap, berada di bawah kaki gunung Panderman Kota Wisata Batu dengan hawa yang sangat sejuk, sangat cocok untuk refreshing / liburan keluarga Anda ataupun liburan bersama teman-teman Anda. "MUAT SAMPAI 30-35 Orang" (Bisa menyewa Kamaran)

FASILITAS HOMESTAY :

1. 4 (empat) Kamar yang cukup besar (3 x 3,5 meter)
2. Extra Bed + Extra Selimut
3. Ada 2 (dua) Kamar Mandi "Air Panas" plus Perlengkapan Mandi
4. Ruang Tamu cukup luas plus Sofa
5. 2 (dua) Ruang Santai Keluarga yang lega
6. TV 29” dan TV 14”
7. DVD Player
8. Console PS 2 (+Charge 20rb aja untuk biaya perawatan)
9. Backsound + 2 (dua) Mic (Bisa Untuk Karaoke)
10. Dispenser Super Hot + Air Galon Mineral
11. Kopi, Teh dan Gula “GRATIS”
12. Dapur Lengkap + Peralatan Masaknya
13. Kompor Gas + LPG Siap Pakai
14. Rice Cooker
15. Open Kitchen dengan Meja Bar + Kompor Gas + LPG dan Peralatan Masak Lengkap
16. Carport / halaman depan luas (muat 4 unit mobil) dan garasi samping muat 15 sepeda motor
17. Halaman Belakang Luas + Saung Santai bisa digunakan untuk acara family barbeque, mini outbound dan api unggun (Lengkap dengan TV dan Radio Tape)






Biaya Homestay (All in One) :
Weekday :
- 1 kamar : Rp 100.000,- / night
- 2 kamar : Rp 200.000,- / night
- 3 kamar : Rp 300.000,- / night
- 4 kamar : Rp 400.000,- / night
DISKON 10% untuk Pemesanan 2 Minggu Sebelum Hari-H

Weekend :
- 1 kamar : Rp 125.000,- / night
- 2 kamar : Rp 275.000,- / night
- 3 kamar : Rp 400.000,- / night
- 4 kamar : Rp 500.000,- /night

*) HARGA PEAK SEASON (Musim Libur) :
- 1 kamar : Rp 150.000,- / night
- 2 kamar : Rp 300.000,- / night
- 3 kamar : Rp 450.000,- / night
- 4 kamar : Rp 600.000,- /night

RESERVASI / BOOKING :
JACK NEGARA : 085643717571 / 088805832332 / Pin BB 328DFE29

Facebook / Email : Villa Alpukat / alpukathomestay@yahoo.co.id

Privasi Anda Terjamin 100%, Kepuasan Customer adalah Kebanggaan bagi Kami!!!
Dapatkan DISKON MEMBER UP TO 20%
BOOKING POLICE :
- Booking bisa via sms atau telphon. Untuk kebaikan bersama harap membayarkan DP minimal 30% dari total pembayaran melalui transfer rekening BCA 0190404323 atau Mandiri 1440010460506 a/n H Cakra Negara. Setelah mentransfer harap melakukan sms konfirmasi sehingga kami akan segera membackup dan permanenkan tanggal booking pesanan Anda.
- Status terpesan/booked hanya terjadi jika sudah ada DP atau Pembayaran Masuk, selama masih belum ada pembayaran atau DP maka status masih FREE BOOKING, Siapa Cepat Dia Dapat !!!
- Pelunasan dilakukan ketika Check In
- Melakukan konfirmasi kedatangan mendekati hari H (H-3 s/d H-1) Terutama pada saat Musim Libur (High Season), jika tidak maka akan dianggap cancel booking (setelah kami melakukan sms dan telphon konfirmasi dan tidak ada respon balik)
- Apabila terjadi pembatalan :
=> Maksimal konfirmasi 7 (tujuh) hari sebelum check-in dengan kena charge hanya 5% dari total pembayaran dan akan kami kembalikan sisa DP melalui transfer Bank atau melakukan Re-Schedule (Tidak Berlaku Untuk Weekend / High Season).
=> Kurang dari 3 (tiga) hari sebelum check-in maka DP dianggap hangus atau ada Kebijakan Khusus dari Management.
PENJEMPUTAN :
Penjemputan apabila diperlukan :
- Dengan Motor :
Rp 15.000,- untuk wilayah Kota Batu,
Rp 40.000,- untuk wilayah Kota Malang (Stasiun Kota Baru Malang)
Rp 45.000,- untuk wilayah Kota Malang (Terminal Arjosari Malang)
Rp 50.000,- untuk jemput di Bandara Abdurrahman Saleh Malang
- Dengan Mobil / Carter Angkot :
Rp 75.000,- untuk wilayah Kota Batu,
Rp 150.000,- untuk wilayah Kota Malang (Stasiun Kota Baru Malang)
Rp 175.000,- untuk wilayah Kota Malang (Terminal Arjosari Malang)
Rp 200.000,- untuk jemput di Bandara Abdurrahman Saleh Malang
Uraian : Terletak sangat strategis di Kampoeng Homestay Baran Oro-oro Ombo di bawah kaki gunung Panderman dengan hawa yang sangat sejuk, nyaman, tenang dan sangat dekat dengan obyek wisata di Kota Wisata Batu dan Malang. Sangat mudah dijangkau dari Surabaya (2,5 jam), BNS (2 menit), Jatim Park I (7 menit), Jatim Park II, Museum Satwa, dan Eco Green Park (4 menit), Agrowisata (9 menit), Songgoriti (15 menit), Selecta (20 menit), Air Terjun Coban Rondo (20 menit) dan Alun-alun Kota Wisata Batu (10 menit).
RUTE ANGKOT :
1. Dari Terminal Arjosari Malang naik angkot AL/ADL warna biru ke terminal Landungsari, naik angkot lagi LB warna kuning jurusan Landungsari-Junrejo-Batu turun depan kantor desa Oro-oro Ombo, telphon Kami akan Kami jemput (GRATIS).
2. Dari terminal Jombang naik bus Puspa Indah jurusan Malang turun Koramil Batu naik ojek ke terminal Batu sekitar Rp 3000,- lalu naik angkot LB warna kuning jurusan Batu-Junrejo-Landungsari turun depan kantor desa Oro-oro Ombo, telphon Kami akan Kami jemput (GRATIS).
RUTE KENDARAAN :
1. Dari arah Surabaya, pertigaan Bentoel/KarangLo belok kanan, pertigaan lampu merah Karangploso belok kiri, pertigaan Pendem belok kanan 300 meter belok kiri (jalan alternative) ke arah BNS (Batu Night Spectaculer) sekitar 5 km, tugu pancasila dekat BNS belok kiri 500 meter ke lokasi.
2. Dari arah Barat / Jombang, perempatan lampu merah Sanggrahan (setelah Songgoriti) belok kiri melewati jalan kembar (jalur bus Puspa Indah), belok kanan ke arah BNS (Batu Night Spectaculer) sekitar 3 km, tugu pancasila dekat BNS belok kanan 500 meter ke lokasi.
Kebutuhan konsumsi terdekat : Warung Pak Tono (depan Satwa), Warung Sate Kelinci, Warung Hotplet, Warung Makan Sidik, Warung Tempong Betutu Pak Komang, Pasar Batu, Indomaret, Alfamart, Minimarket Argo Tunggal.
ATM terdekat : BRI, BCA, MANDIRI, BNI, dan BII
Lokasi Wisata Terdekat :
- BNS (Batu Night Spectaculer) ; 800 meter,
- Jatim Park II (Museum Satwa dan Secreet Zoo) ; 1,5 km,
- Eco Green Park ; 1,7 km,
- Jawa Timur Park I ; 2 km,
- Kusuma Agrowisata ; 2,5 km,
- Waterboom Batu Wonderland ; 2,5 km,
- Alun-alun Kota Wisata Batu ; 3 km,
- Songgoriti ; 5 km,
- Selecta ; 7 km.
- Wisata Petik Buah (Apel, Jambu Apel, Jeruk, dan Strawberry) ; 7 km.
- Rafting di Sungai Brantas KWB ; 4 km.
KAMI JUGA MELAYANI :
- Penyewaan Villa dan Homestay mulai 1 kamar sampai 15 kamar dengan tarif mulai 150ribuan per hari dan
sewa kamaran mulai 75ribuan
NB : Bisa disesuaikan dengan budget dan kebutuhan Anda
- Paket Wisata di Kota Wisata Batu dan Malang
- Paket Wisata Gunung Bromo (View Sunrise Penanjakan Mountaint, Kawah Gunung Bromo, Pasir Berbisik, dan Padang Savana) Lengkap Penyewaan Jeep Hardtop, Transportasi Wisata (Mobil, Elf, dan Bus) dan Homestay Murah di Kawasan Bromo.
- Wisata Adventures : Outbond Games, Air Soft Gun, Paint Ball, Flying Fox, Rafting, Donut Challenge, Paralayang, Motocross, dan Downhill.
- Wisata Backpacker
- Catering Wisata : Nasi Bungkus mulai 6 ribuan, Nasi Kotak mulai 10 ribuan, Prasmanan mulai 17,5 ribuan.
- Transit Bus (Mandi, Sholat, dll) dan Makan Prasmanan mulai 20ribuan.
- Pusat Oleh-oleh Khas Kota Wisata Batu
- Paket Wisata Petik Buah dan Sayur :
=> APEL ; 17ribu/orang >100 orang, 18ribu/orang > 50 orang, 19ribu/orang <50 orang.
=> JAMBU APEL ; Rate 18ribu /orang,
=> JERUK ; Rate 18ribu /orang,
=> STROWBERRY dan SAYUR ; Rate 25ribu /orang,
Dan semua kebutuhan yang Anda perlukan selama liburan di Kota Wisata Batu, Malang dan Bromo

Jumat, 18 Oktober 2013

vila pacet

Nama : Kartika Purnama
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 690581, 690584
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 32
Harga Minimal : 27.000,-       Harga Maksimal   : 80.000,-

Nama : Sriwijaya
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 690629, 690627
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 33
Harga Minimal : 35.000,-       Harga Maksimal   : 50.000,-

Nama : Bukit Surya
Alamat : Jl. Air Panas No. 4 Telp. (0321) 690096, 690097
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 30
Harga Minimal : 15.000,-       Harga Maksimal   : 140.000,-

Nama : Pesanggrahan
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 691506
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 9
Harga Minimal : 30.000,-       Harga Maksimal   : 60.000,-

Nama : P 5
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 691505
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 13
Harga Minimal : 25.000,-       Harga Maksimal   : 25.000,-

Nama : Swiss Inn
Alamat : Jl. Raya Pacet
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 30
Harga Minimal : 70.000,-       Harga Maksimal   : 90.000,-

Nama : Puncak Carina
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 690244
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 14
Harga Minimal : 15.000,-       Harga Maksimal   : 25.000,-

Nama : Tarmudji
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 690169
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 10
Harga Minimal : 30.000,-       Harga Maksimal   : 50.000,-

Nama : Srikandi
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 690606
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 7
Harga Minimal : 75.000,-       Harga Maksimal   : 75.000,-

Nama : Sederhana
Alamat : Jl. Raya Pacet Telp. (0321) 596023, 691695, (031) 8975804
Kelas   : Melati 1      Jumlah Kamar   : 28
Harga Minimal : 35.000,-       Harga Maksimal   : 70.000,-


Minggu, 06 Oktober 2013

Roti maryam khas ampel kota surabaya





enak di makan pada pagi hari...!!!
sambil minum kopi dan tea panas...!!!
rasa bisa bervariatif!
mulai dari :
  1. susu
  2. messes
  3. durian
  4. coklat
  5. keju
  6. abon sapi
dan rasa bisa di kreasikan sesuai keinginan anda...!!!



kami bisa melayani pesanan anda ….!!!
khusus daerah surabaya dan sekitarnya...!!!

FREE DELIVERY

Hub. 083 857 919694